Rabu, 21 April 2021

Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)


Sejarah Mata Uang Kripto 

Istilah Cryptocurrency atau mata uang kripto pertama kali dicetuskan pada tahun 1998. Bitcoin, dengan simbol BTC, adalah mata uang kripto pertama yang dibuat secara desentralisasi, yaitu tidak ada institusi atau negara manapun yang mengaturnya untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang berlaku secara internasional dengan harapan agar tidak mengurangi nilanya. 

Perkembangan Mata Uang Kripto

Dengan merujuk pada nilai Bitcoin yang semakin hari semakin naik dalam ribuan persen, jauh melebihi kenaikan harga emas dan saham, maka banyak orang yang akhirnya membeli Bitcoin bukan hanya untuk digunakan sebagai alat pembayaran, melainkan sebagai instrumen investasi atau lebih dikenal dengan istilah aset digital.

Selain itu, karena pamor Bitcoin yang melambung, banyak mata uang kripto baru yang bermunculan dengan berbagai visi dan misi tersendiri, seperti Ethereum (ETH) yang mengklaim sebagai penyempurnaan dari kelemahan Bitcoin yang membutuhkan waktu yang lebih lama untuk transaksi, hingga penggemar satwa peliharaan anjing seperti DOGE.

Investasi Mata Uang Kripto

Lalu bagaimanakah dengan hukum yang ada di Indonesia. Apakah ilegal untuk memiliki mata uang kripto? 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dibawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 menetapkan 229 jenis kripto yang diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia.

Namun ditekankan bahwa mata uang kripto tidak dapat dipakai sebagai alat pembayaran. Selain itu, transaksi jual beli mata uang kripto akan dikenakan pajak dan wajib dilaporkan dalam laporan SPT beserta dengan nilai aset kripto yang dimiliki oleh wajib pajak.

Jika demikian, apakah investasi mata uang kripto masih menguntungkan? Sebagaimana perlu diketahui, semua investasi memiliki resiko tersendiri, biasanya berbarengan dengan potensi imbal hasil keuntungan yang bisa didapatkan. Istilah high gain high risk yang populer di kalangan trader sangat berlaku untuk kepemilikan mata uang kripto.

Namun sudah ada banyak cerita mengenai banyak orang biasa yang mendadak menjadi jutawan hanya karena menyimpan mata uang kripto yang dibelinya beberapa tahun lalu dan menjualnya sekarang dengan kenaikan persentase yang sangat fantastis.

Agar tidak terjebak dalam kerugian karena kerakusan, sebaiknya gunakan uang dingin, atau uang menganggur, yang benar-benar tidak digunakan untuk kebutuhan sekarang maupun masa mendatang. 

Cara Membeli Mata Uang Kripto

Layaknya membeli saham di bursa saham, Anda dapat membeli mata uang kripto di bursa kripto. Namun pastikan bahwa bursa yang Anda pilih sudah terdaftar di Bappebti. Pada saat tulisan ini dibuat ada 13 perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar. Jika bingung hendak memulai darimana, banyak trader yang sudah lama berkecimpung di jual beli kripto akan mereferensikan Tokocrypto, yang telah didukung oleh Binance, sebuah broker aset kripto ternama di dunia.


Dapakan komisi 10% dari transaksimu dengan menggunakan Referral ID diatas, terbatas!

Untuk mendaftar di Tokocrypto sangatlah mudah, namun Anda perlu menyiapkan identitas diri / KTP untuk diupload beserta foto selfie Anda sebagai proses KYC (Know Your Customer), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mewajibkan bank / insititusi keuangan untuk mendapatkan data nasabah guna mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry.

Verifikasinya sendiri hanya membutuhkan waktu 5 menit dan setelah Anda mendapatkan konfirmasi  via email bahwa KYC Anda telah disetujui maka Anda sudah dapat melakukan top up dana dan melakukan pembelian pertama mata uang kripto yang Anda pilih. Jika Anda bingung dengan begitu banyaknya mata uang kripto, coba Anda pilih mata uang kripto yang populer seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH) atau Binance (BNB).


Previous Post
Next Post

0 comments: